Menghalau Rombongan Pemburu yang Hendak Berburu Satwa di Hutan
Tim PROFAUNA Indonesia yang sedang monitoring hutan di wilayah Kasembon, Kabupaten Malang, memergoki rombongan pemburu yang hendak berburu di kawasan hutan (9 Mei 2024). Pemburu berjumlah 6 orang tersebut membawa lebih dari 20 ekor anjing pemburu yang terlatih.
Melalui pendekatan yang baik, rombongan pemburu tersebut akhirnya bersedia keluar hutan dan tidak berburu. Berburu atau menangkap satwa liar jenis apapun di kawasan hutan itu dilarang oleh undang-undang.
Dalam UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam pasal 50 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggarnya bisa dikenakan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta.
Jika yang diburu adalah jenis satwa yang dilindungi, pelakunya akan dijerat dengan UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 21 ayat (2a) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Perburuan jenis satwa yang dilindungi bisa diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Berburu satwa liar di hutan dengan menggunakan senapan ataupun ajing pemburu (istilah lokal disebut Gladak) itu dilarang undang-undang. Penggunaan senapan angin untuk berburu itu juga dilarang.
Dalam Peraturan Kapolri no 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga disebutkan bahwa senapan angin hanya untuk keperluan olahraga tembak sasaran target, tidak boleh digunakan untuk berburu/melukai/membunuh binatang/satwa