- English
- Bahasa Indonesia
Menghalau Pemburu Satwa Kijang di Lereng Gunung Arjuna
Menindaklanjui informasi dari petani hutan, tim PROFAUNA Indonesia berhasil menggagalkan upaya perburuan satwa liar di lereng Gunung Arjuna pada tanggal 10 Agustus 2024. Pemburu sebanyak empat orang tersebut awalnya mengejar satwa kijang dengan menggunakan anjing pemburu.
Petani hutan yang melihat perburuan kijang tersebut kemudian melaporkannya ke tim PROFAUNA Indonesia yang sedang monitoring hutan di sekitar lereng Gunung Arjuna. Tim PROFAUNA yang mendapatkan laporan tersebut, langsung bergegas menuju lokasi perburuan dan menjumpai pemburu satwa yang membawa eam ekor anjing.
Awalnya pemburu tersebut mengaku hanya berburu babi hutan untuk membantu petani yang menganggap babi hutan sebagai hama. Namun kesaksian seorang petani mengaku melihat seekor kijang yang dikejar-kejar oleh anjing milik pemburu tersebut. Tim PROFAUNA Indonesia kemudian memberikan dukasi ke pemburu tersebut, bahwa berburu satwa liar di dalam kawasan hutan tersebut dilarang.
Akhirnya pemburu tersebut keluar dari kawasan hutan tanpa membawa hasil perburuan. Tim PROFAUNA memastikan bahwa pemburu tersebut benar-benar keluar dari kawasan hutan.
Menurut UU nomor tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kegiatan berburu/menjerat/memikat/menangkap satwa liar yang dilindungi itu perbuatan melanggar hukum karena tidak sesuai dengan fungsinya. Bagi yang melanggarnya bisa dikenakan sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta.
Peraturan Kapolri No 8 tahun 2012 juga menegaskan bahwa senapan api dan angin dilarang digunakan untuk membunuh atau berburu satwa liar. Senjata tersebut hanya boleh digunakan untuk olahraga tembak sasaran target, bukan untuk membunuh satwa.