Ketika Manusia Dikurung Lutung…

Ratusan pengunjung Taman Bungkul, Surabaya terlihat mengerumuni sebuah kandang yang terbuat dari kayu yang berisi manusia di hari minggu yang cerah (23/11/2014). Di sekitar kandang berisi manusia itu terlihat beberapa orang yang memakai topeng mirip satwa lutung. Sementara itu beberapa orang lainnya membentangkan spanduk bertuliskan "Manusia dan lutung jawa sama-sama butuh kebebasan".

Aksi belasan orang di Taman bungkul itu dilakukan oleh aktivis Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) bersama komunitas teater Degub itu dilakukan untuk mengkampanyekan pelestarian lutung jawa yang semakin terancam punah. Lutung jawa menjadi salah satu satwa favorit yang diperdagangkan sebagai satwa peliharaan untuk hobby.

Rony Irawan, koordinator Suporter PROFAUNA Chapter Surabaya mengatakan, "aksi teaterikal ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa membeli lutung jawa itu perbuatan melanggar hukum dan juga merampas kebebasan lutung yang seharusnya hidup di hutan".

Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa dilindungi seperti lutung jawa itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. "Perdagangan lutung jawa itu adalah perbuatan kriminal. Baik penjual maupun pembelinya bisa dikenakan sangksi pidana", tegas Rony yg turut melakukan aksi yang didukung juga oleh Mua Dianka Wedding itu.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.