Ketentuan Baru tentang Perpanjangan KTD dan KTS Suporter PROFAUNA Indonesia

Sejak tahun 2017 PROFAUNA Indonesia menata suporter PROFAUNA dengan semangat baru yaitu lebih meningkatkan kualitasnya, bukan sekedar kuantitas. Berbagai pembenahan telah dilakukan untuk memastikan orang yang tergabung sebagai suporter PROFAUNA itu mempunyai prinsip yang sama dengan organisasi PROFAUNA.

Seseorang yang mengaku dirinya sebagai Suporter PROFAUNA itu buktinya adalah berupa Kartu Tanda Donasi (KTD) atau Kartu Tanda Suporter (KTS) yang masih berlaku. Jika tidak punya KTD atau KTS tersebut berarti bukan resmi sebagai suporter PROFAUNA.

Mulai 1 Agustus 2018, perpanjangan KTD atau KTS yang berlaku setahun tersebut akan dikenakan "denda" atas keterlambatan. Jika KTD atau KTS tersebut sudah 'mati' atau expired lebih dari setahun maka jika ingin memperpanjang lagi itu donasinya akan dihitung 2 tahun.

"Misalnya ada suporter yang KTD atau KTS mati tahun 2015, namun baru diperpanjang tahun 2018 berarti itu mati 3 tahun, sehingga donasinya harus untuk 3 tahun," jelas Yuniar Laksitasari, staf PROFAUNA bagian suporter.

Jika tidak ingin terasa berat ketika memperpanjangnya, sebaiknya KTD atau KTS itu diperpanjang setiap tahunnya. Untuk saat ini besarnya donasi setiap tahunnya hanya minimal Rp 100.000.

KTD atau KTS Mati 5 tahun Harus Registrasi

Ketentuan lain yang baru adalah jika KTD atau KTS itu matinya lebih dari 5 tahun maka untuk memperpanjangnya itu suporter yang bersangkutan harus mendaftar mulai dari nol (awal) sebagai suporter PROFAUNA.

Pendaftaran baru suporter PROFAUNA kini juga tdak semudah dulu. Ada proses aplikasi, review, donasi dan baru persetujuan diterima atau tidak.

"Saat ini PROFAUNA lebih mencari suporter yang berkualitas, loyalitas tinggi dan berdedikasi, bukan sekedar ikut-ikutan mendaftar sebagai suporter," kata pendiri PROFAUNA Indonesia Rosek Nursahid.

KTS Ada Review Setiap Tahunnya

Suporter yang memegang KTS kini juga tidak bisa pasif saja, namun harus aktif mendukung PROFAUNA. Jika akan memperpanjang KTS yang berlaku setahun itu ternyata hasil review menunjukan yang bersangkutan itu sama sekali tidak aktif, maka KTS-nya akan dicabut dan diganti dengan KTD.

"Untuk apa punya KTS kalau tidak memberikan kontribusi apapun bagi organisasi dengan aktif, ya lebih baik cukup punya KTD saja," tegas Rosek Nursahid.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi:

Telpon (0341) 570033, WA 081336657164, email: profauna@profauna.net

Link terkait:

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.