Kementrian LHK Tolak Pembangunan Smelter di Hutan Baluran

Written By : Hermawan | 17 January 2015 

KBR, Situbondo - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) menolak izin penggunaan lahan Taman Nasional Baluran (TNB) di Situbondo, Jawa Timur, untuk pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Sebelumnya, perusahaan pengolah nikel PT Situbondo Metallindo berencana menggunakan lahan Taman Nasional Baluran sepanjang 600 meter. Lahan itu akan dipakai untuk jalan keluar-masuk kendaraan pabrik karena dianggap lebih dekat dibandingkan jika melalui luar kawasan.

Kepala Balai TNB, Emy Endah Suarni mengatakan, surat penolakan izin sudah dikeluarkan Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemen LHK pada akhir tahun 2014 JUmat (16/1) kemarin. Kata emy, pertimbangan ditolaknya penggunaan lahan taman nasional itu, karena PT Situbondo Metalindo akan melakukan aktivitas pertambangan di sekitar Hutan Baluran. Hal itu dikhawatirkan akan mengganggu dan merusak ekositem di TNB.

"Smelter itu sudah ditolak oleh pak dirjen kepada cv-nya, karena cv-nya mengajukan pada waktu itu. kalau bicara masalah kawasanya, kawasan HGU itu boleh kalau untuk kegiatan pertanian, perkebunan. Sekarang kawasannya untuk pertambangan itu tidak boleh," kata Emy Endah Suarni kepada Portalkbr, Sabtu (17/1).

Emy menambahkan, dalam peraturan tentang kehutanan dan konservasi alam, pemakaian hak guna usaha (HGU) diperbolehkan jika digunakan untuk kawasan pertanian dan perkebunan, sedangkan untuk aktifitas pertambangan tidak diperbolehkan

Smelter PT Situbondo Metallindo berada di Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur. Jaraknya hanya 500 meter dari Baluran. Nilai investasi perusahaan asal Tiongkok ini Rp 4 triliun. Rencananya perusahaan itu akan produksi 243.600 ton ferronickel alloy per tahun. 

Awalnya, perusahaan itu akan membangun pabriknya seluas 100 hektare di Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, serta Desa Agel dan Desa Pesanggarahan, Kecamatan Jangkar, Situbondo. Perusahaan kemudian memindahkan lokasi pembangunan pabriknya ke dekat taman nasional karena kesulitan mendapat lahan. Di Desa Wonorejo, PT Situbondo Metallindo menggunakan lahan tanaman kapuk milik PT Baluran seluas 360 hektare. 

Editor: Anto Sidharta, Sumber: www.portalkbr.com, Photo: PROFAUNA

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.