Kampanye Mengajak Wisatawan di Bali untuk Tidak Lagi Membeli Produk Berbahan Sisik Penyu
Yayasan Penyu Indonesia (YPI) dan PROFAUNA Indonesia lagi gencar melakukan kampanye mengajak wisatawan di Bali untuk tidak lagi memakai atau membeli suvenir yang terbuat dari sisik penyu. Ajakan itu dilakukan hari ini (18/11) dengan cara membagikan selebaran di tempat-tempat yang menjadi pusat informasi bagi turis, seperti Indonesian Tourist Information Center (ITIC), dan juga hotel-hotel di sekitar lokasi pariwisata Kuta, Bali.
Selebaran informasi itu berisi cerita menarik tentang proses bagaimana sisik diambil dari tubuh penyu yang dilakukan secara kejam. Kemudian penyu itu akan mati secara perlahan dengan kesakitan.
Muhamad Jayuli, Campaign Officer YPI mengatakan bahwa memberikan informasi wisatawan dan masyarakat sangat penting, karena masih banyak yang belum mengetahui proses yang kejam dibalik pembuatan produk itu.
"Kami berharap setelah membaca isi dari selebaran itu wisatawan lebih mengerti dan mengurungkan niatnya untuk membeli produk berbahan penyu sisik," kata Jayuli.
Semua jenis penyu telah dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106 tahun 2018. Menurut UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwasannya setiap orang dilarang keras menangkap, memperdagangkan, atau menyimpan penyu dan bagian tubuhnya. Hukuman bagi yang melanggar ketentuan tersebut adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Selain memberikan informasi, kami juga mengajak wisatawan ataupun masyarakat untuk berpartisipasi menekan rantai perdagangan penyu dengan cara menginformasikan kepada kita atau pihak berwenang jika melihat produk-produk yang mengandung sisik penyu diperdagangakan di pasaran," tambah Jayuli.
YPI, Turtle Foundation bersama PROFAUNA akan menggalakkan kampanye nasional mengajak masyarakat untuk tidak lagi membeli atau memakai produk yang terbuat dari sisik penyu. Kampanye yang bertajuk "Keren Tanpa Memakai Sisikku" itu bertujuan untuk mengurangi atau menekan perdagangan produk yang terbuat dari sisik penyu.