Fatwa MUI: Perburuan atau Perdagangan Ilegal Satwa Langka Hukumnya Haram

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa no 4 tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem. "Peristiwa ini bersifat monumental dan strategis. Di tengah perusakan global, antara lain perusakan ekosistem, (fatwa) ini merupakan langkah perbaikan dan perlindungan," kata Ketua Umum MUI Din Syamsuddin di Schmutzer Media Center Ragunan, Jakarta, Rabu.

Dalam fatwanya MUI menyatakan untuk menjaga keseimbangan ekosistem secara eksplisit melarang pembunuhan, menyakiti, menganiaya maupun perburuan satwa langka. "Melakukan perburuan dan atau perdagangan ilegal satwa langka hukumnya haram," kata Din dalam peluncuran Fatwa MUI no 4 tahun 2014 oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

Fatwa tersebut juga menyatakan, setiap makhluk hidup memiliki hak untuk melangsungkan kehidupannya dan didayagunakan bagi kepentingan manusia. Memperlakukan satwa langka dengan baik, dengan jalan melindungi dan melestarikannya guna menjamin keberlangsungan hidupnya merupakan wajib.

Perlindungan dan pelestarian satwa langka antara lain dengan jalan menjamin kebutuhan dasarnya, seperti pangan, tempat tinggal, dan kebutuhan berkembang biak, tidak memberikan beban yang di luar batas kemampuannya.

Din menjelaskan, jenis satwa lain yang membahayakan satu sama lain agar tidak disatukan, menjaga keutuhan habitat, mencegah perburuan dan perdagangan ilegal, mencegah konflik dengan manusia, serta menjaga kesejahteraan hewan.

Dalam fatwa MUI juga disebutkan bahwa satwa langka boleh dimanfaatkan untuk kemaslahatan sesuai dengan ketentuan syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemanfaatan satwa langka antara lain dengan jalan menjaga keseimbangan ekosistem, menggunakannya untuk kepentingan ekowisata, pendidikan dan penelitian, menggunakannya untuk menjaga keamanan lingkungan, serta membudidayakan untuk kepentingan kemaslahatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan itu MUI juga meminta baik pemerintah maupun masyarakat bersikap tegas melindungi satwa langka untuk menghindari kepunahan dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Sementara itu Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan, di Indonesia ada sekitar 300.000 jenis satwa liar atau sekitar 17 persen dari satwa di dunia. Namun, tambahnya, satwa langka tersebut semuanya dalam status kritis dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Ancaman terhadap satwa liar antara lain berupa maraknya perburuan dan perdagangan hewan dilindungi secara ilegal, kerusakan habitat yang menyebabkan terjadinya konflik satwa liar dengan manusia dan berakhir kematian binatang tersebut.

"Fatwa MUI merupakan upaya yang sangat strategis untuk menyentuh kesadaran umat terhadap pelestarian satwa langka melalui pendekatan sosial budaya dan agama," katanya.

Sebelumnya Menhut Zulkifli Hasan melakukan pemberian nama anak gajah Sumatera di Ragunan hasil perkawinan Arli gajah jantan 22 tahun dan Agustin gajah betina 15 tahun.

"Perkawinan itu melahirkan anak laki-laki. Tadi sudah saya beri nama yaitu Pangeran. Pangeran itu artinya khas dari Lampung. Laki-laki yang baik, pemimpin jadi namanya Pangeran saja," katanya.

Sumber: Republika.co.id (12 Maret 2014)

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.