Edukasi Perlindungan Orangutan untuk Masyarakat Desa Puan Cepak

Desa Puan Cepak, Kecamatan Muarakaman, Kabupaten Kutai Kartenegara, Kalimantan timur pada tahun 2011 menghebohkan dunia dengan berita tentang pembantaian orangutan yang dianggap hama di perkebunan sawit milik PT Khaleda. Kasus pembunuhan orangutan itu kemudian menyeret sejumlah orang ke pengadilan.

Setelah melalui proses pengadilan yang cuikup lama, akhirnya keempat terdakwa pembunuh orangutan di Kalimantan timur itu pada tanggal 21 Mei 2012 lalu telah divonis bersalah oleh pengadilan negeri. Untuk terdakwa Tajar dan Tulil (kasus di Muara Ancalong), majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan 2 bulan. Sedangkan untuk kasus terdakwa atas nama Leswin dan Tadeus, divonis dengan pidana penjara 8 bulan dan denda Rp 25 juta.

Sayangnya vonis tersebut hanya menyentuh di level karyawan atau pekerja lapangan yang merupakan orang desa setempat, belum menyentuh level penentu kebijakan di perusahaan sawit.

Meskipun pembunuh orangutan di perkebunan sawit itu sudah divonis dengan hukuman penjara, namun konflik antara manusia dan orangutan yang melibatkan perkebunan sawit di Kalimantan timur terulang lagi. Pada pertengahan Mei 2014, terungkap kasus penganiayaan terhadap orangutan di Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. Seorang warga desa menemukan seekor orangutan yang tubuhnya penuh luka yang diduga akibat dilukai dengan senjata tajam.

Beradasarkan informasi dari masyarakat dari beberapa desa di Kalimantan timur, diyakini kasus konflik orangutan dan perkebunan sawit masih berlangsung. Beberapa pekerja perkebunan sawit diduga masih melakukan tindakan kekerasan atau bahkan pembunuhan dalam mengusir orangutan yang dianggap hama di areal perkebunan sawit.

Edukasi ke Masyarakat Desa dan Perusahaan Sawit

Masih rentannya konflik antara orangutan dan perkebunan sawit yang melibatkan masyarakjat desa selaku pekerja di perusahaan sawit, mendorong ProFauna melakukan serangkaian edukasi dan pelatihan mitigasi untuk menangani konflik tersebut. Pelatihan itu dimulai pada tanggal 17 Mei 2014 di Desa Puan Cepak yang sempat dianggap sebagai desa "pembantai" orangutan itu.

Pelatihan dan edukasi yang diadakan ProFauna bekerja sama dengan Humane Society International of United Kingdom, Ape Alliance dan Laboratorium Keanekaragaman Hayati Universitas Mulawarman itu diikuti oleh sekitar 50 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat Desa Puan Cepak, perusahaan sawit dan Dinas Kehutanan Kutai Kartanegara. Kepala Desa Puan Cepak, Kadir, dalam sambutannya mengatakan, "kami menyambut baik edukasi dan pelatihan seperti ini, karena masyarakat desa kami banyak yang tidak tahu tentang konservasi satwa liar. Tim ProFauna adalah organisasi pertama yang memberikan penyuluhan ke desa kami, bahkan pemerintah juga belum pernah melakukannya".

"Selama bertahun-tahun masyarakat Desa Puan Cepak itu sebenarnya hidup berdampingan dengan orangutan, barulah ketika perkebunan sawit membuka hutan mulai muncul konflik dengan orangutan", kata Kadir (46 tahun).

Pemateri dalam pelatihan dan edukasi tentang konservasi orangutan di Desa Puan Cepak itu antara lain Dr Yaya Rayadin (ahli orangutan), Rustam (peneliti satwa liar) dan Rosek Nursahid (biolog). Dalam kesempatan itu Yaya Rayadin juga memberikan tips sederhana tentang tata cara penanganan orangutan ketika orangutan tersebut masuk ke dalam perkebunan sawit. Sementara itu Rustam yang studi di Jepang memberikan materi tentang ekologi satwa liar, termasuk dampak negatif yang akan terjadi ketika hutan semakin menyempit.

Pelatihan dan edukasi itu selain diikuti masyarakat Desa Puan Cepak, juga dihadiri sejumlah perusahaan sawit yang ada di Kalimantan timur. Nur Suprijadi dari PT Khaleda yang sempat tersandung kasus pembunuhan orangutan itu dalam sesi dialog mengatakan, "pada prinsipnya kami sepakat untuk bersama-sama melestarikan orangutan. Manusia dan orangutan itu sama-sama pentingnya, karena kami sadar bahwa perusahaan yang tidak peduli satwa liar itu bisa terkena boikot produknya".

"Kami berharap kegiatan edukasi seperti ini lebih digencarkan. Kami juga berharap pemerintah bisa lebih tegas menegakan aturan hukum, termasuk menindak perusahaan (sawit) yang melanggar aturan", kata Yohanes dari perusahaan sawit PT Swakarsa.

Respon yang positif dari masyarakat Desa Puan Cepak dan perusahaan sawit dalam program edukasi dan pelatihan konservasi orangutan itu sangat menggembirakan. "program edukasi ini akan terus berlanjut, ProFauna secara rutin akan berkunjung ke desa-desa dan sekolah di Kalimantan timur untuk mensosialisasikan masalah konservasi orangutan dan habitatnya, kata Rustam, seorang peneliti satwa liar dari Universitas Mulawarman yang juga aktivis ProFauna. "Upaya perlindungan orangutan harus melibatkan multi pihak, mulai dari pemerintah, swasta, LSM dan masyarakat lokal", tambah Rustam.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.