Dua Puluh Ekor Burung Kakatua dan Nuri Diamankan Petugas KSDA dari Tangan Penangkap Burung di Halmahera Selatan

Tim Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ternate mengamankan puluhan burung kakatua dan nuri dari penangkap burung di sejumlah di desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku utara. Aksi iu dilakukan dalam sebuah patroli yang dilakukan KSDA dengan dukungan PROFAUNA Indonesia yang digelar pada awal Juli 2017.

Hasil patroli pengamanan di desa-desa yang ada di Pulau Bacan itu didapatkan 4 ekor kakatua putih (Cacatua alba), 11 ekor kasturi ternate (Lorius garrulus), 2 ekor nuri kalung ungu (Eos sp), dan 3 ekor nuri bayan (Eclectus roratus). Selain burung, diamankan pula 3 buah tanduk rusa dari rumah La Abaru (45) di Desa Amasing Kali.

Desa lain yang menjadi target patroli antara lain Bibinoi, Gandasuli, dan Tuwokona. Sebelumnya diduga di desa-desa tersebut terdapat penangkap burung untuk memenuhi permintaan pengepul burung.

"Patroli pengamanan ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi awal yang dilakukan PROFAUNA maupun KSDA Ternate sebelumnya", tukas Anwar Ibrahim, staf KSDA SKW I Ternate.

Burung-burung yang diamankan ini merupakan burung umpan, yang biasanya memang tidak dijual ke penampung. Burung itu digunakan untuk umpan ketika penangkap burung menangkap kakatua atau nuri di hutan. Burung umpan inilah yang akhirnya diamankan oleh petugas.

"Biasanya masyarakat penangkap burung burung kakatua itu dengan menggunakan getah yang dilengketkan di dahan kayu dan untuk menarik kedatangan kakatua liar itu di dekat dahan diletakan burung umpan,' jelas Afrizal Maulana Abdi, juru kampanye PROFAUNA Indonesia.

"Kegiatan patroli dan sidak merupakan salah satu langkah preventif untuk memutus rantai peredaran dan perdagangan burung nuri dan kakatua yang menjadi primadona dari Maluku Utara," tambah Anwar.

Sempat Alami Penolakan

Selama patroli berlangsung, sempat terjadi penolakan oleh penangkap burung nuri di Desa Amasing Kali. La Caya (40) menolak memberikan 3 ekor kasturi ternate karena berdalih itu hanya mainan anaknya, bukan burung umpan. Akhirnya dengan pendekatan persuasif, ia menyerahkan burung-burung itu kepada KSDA dan mengakui bahwa burung-burung itu adalah burung umpan.

Lain halnya yang terjadi di Desa Gandasuli, La Ica (47) berlari menghindar ketika melihat tim polisi hutan KSDA. Saat ditemui, ia mengaku sudah berhenti menangkap burung sejak beberapa tahun yang lalu. Sebaliknya, dari rumah La Ica polhut mengamankan satu ekor kakatua putih, satu ekor nuri kalung ungu, serta 3 ekor nuri bayan.

Menurut Anwar Ibrahim, La Ica merupakan anak dari La Kole yang sudah sejak tahun 1990-an menjadi penampung burung nuri dan kakatua di Bacan. La Kole sering disebut-sebut membeli burung nuri dan kakatua dari penangkap yang ada di Pulau Bacan.

Para penangkap itu nantinya akan menandatangi surat pernyataan yang menyatakan mereka tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Apabila masih kedapatan menangkap burung nuri dan kakatua, makan akan berhadapan dengan hukum.

Aksi Edukasi Ditingkatkan

Selain melakukan langkah preventif, disela-sela pengamanan juga dilakukan kegiatan edukasi atau penyadartahuan kepada masyarakat. Edukasi penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian burung endemik Maluku utara itu.

"Berdasarkan Undang-undang No. 41 (50) huruf m disebutkan bahwa barang siapa mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000," tukas Alim Mahmud, koordinator patroli pengamanan.

Sementara itu tim PROFAUNA juga giat melakukan edukasi di desa-desa di Kabupaten Halmahera Selatan. Edukasi yang dilakukan dengan pemutaran film konservasi berjudul 'Burung Kita' itu diharapkan akan mendorong parisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian burung kakatua dan nuri di Maluku utara.

"Sejauh ini PROFAUNA sudah berkunjung ke 11 desa di Halmahera Selatan untuk memutar film konservasi Burung Kita dan kami akan terus melanjutkannya ke desa-desa lainnya hingga bulan Desember tahun ini," kata Afrizal yang ikut patroli bersama KSDA. (AFZ)

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.