Diskusi Hukum Konservasi Hutan di Lereng Gunung Lemongan

Puluhan anak muda serius menyimak diskusi tentang hukum terkait konservasi alam di Lereng Gunung Lemongan, Lumajang yang diadakan oleh komunitas Laskar Hijau dan PROFAUNA (1/2/2015). Pendiri PROFAUNA, Rosek Nursahid, di kesempatan itu menjelaskan hukum-hukum yang terkait perlindungan hutan dan satwa liar.

Rosek Nursahid menegaskan bahwa pelestarian hutan itu harus melibatkan masyarakat, sehingga masyarakat perlu tahu tentang hak-haknya secara hukum. "Partisipasi masyarakat dalam pelestarian alam itu dijamin dalam undang-undang", ujar Rosek yang mendiriikan PROFAUNA Indonesia sejak tahun 1994.

Peserta yang hadir yang berasal dari berbagai kelompok pecinta alam di Lumajang dan anggota Laskar Hijau itu antusias mengikuti jalannya diskusi. Mereka berharap program diskusi atau pelatihan terkait konservasi alam itu lebih sering diadakan oleh PROFAUNA di wilayah Lumajang.

Kehadiran Rosek Nursahid dan sejumlah aktivis PROFAUNA di Guung Lemongan itu tidak terlepas dari komitmen PROFAUNA untuk mendukung Laskar Hijau dalam melestarikan hutan di gunung tersebut. "PROFAUNA selalu mendukung masyarakat lokal yang secara mandiri dan aktif melakukan kegiatan perlindungan hutan atau satwa liar, untuk itu kami merasa senang bisa bekerja sama dengan komunitas Laskar Hijau", kata Rosek.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.