Dicari Pelaku Pembantaian Beruang Madu

Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) menerima laporan dari masyarakat tentang perbuatan pembantaian beruang madu yang diposting di Facebook atas nama ricky.werang. Beruang madu adalah satwa dilindungi yang tidak bisa diburu atau dibunuh sembarangan, pelakunya bisa diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. PROFAUNA akan bawa kasus ini ke kepolisian, untuk yang mempunyai info tentang identitas pelakunya bisa menghubungi PROFAUNA di email: profauna@profauna.net atau SMS center 081336657164, 081615711592
© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.