Dibina, Penangkap Burung di Sekitar Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang

Penangkapan burung-burung di seputar kawasan Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang terbilang masih tinggi. Pada hari Senin (14/12/2015) tim KSDA dan PROFAUNA menjumpai dua orang warga Desa Baderan, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo yang menangkap lebih dari 25 ekor burung.

Warga desa berinisial S dan J itu menangkap burung dengan menggunakan lem. Burung yang ditangkap kebanyakan burung kacamata dan burung berkicau jenis lainnya. Hasil tangakapan itu biasanya dijual ke pasar Senin yang ada di Besuki, Situbondo.

Meski S dan J menangkap di luar kawasan Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang, namun perbuatannya itu tetap mengancam kelestarian burung. Apalagi mereka menangkapnya di ladang dan hutan lindung yang berada di perbatasan suaka margasatwa.

"Bisa jadi burung yang ditangkap di perbatasan itu asalnya dari Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang, karena daya jelajah burung tersebut cukup luas", kata Dwi Derma, juru kampanyePROFAUNA Indonesia.

Mengetahui aktivitas S dan J itu, petugas KSDA dan PROFAUNA yang ada di Desa Bederan memanggil penangkap burung itu untuk datang ke kantor KSDA Baderan. PROFAUNA memberikan pengertian bahwa penangkapan burung tersebut tidak baik bagi keseimbangan ekosistem dan jika itu menyangkut jenis burung yang dilindungi bisa diancam pidana hukuman penjara.S dan J mengaku bersalah dan berjanji tidak akan melakukan penangkapan burung lagi.

 "Jika penangkapan burung itu terjadi di dalam suaka margasatwa itu bisa kena pidana, karena semua jenis satwa liar yang berada di suaka margasatwa itu dilindungi", tegas Dwi.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.