Daftar Jenis satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi Undang-Undang

Secara hukum, satwa liar dan tumbuhan dibedakan dalam dua kategori, yaitu jenis dilindungi dan jenis yang tidak dilindungi. Jika satwa atau tumbuhan tersebut masuk jenis yang dilindungi maka tidak boleh diburu atau diperjualbelikan. Bagi pelanggarnya ada sanksi hukum pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100.

Undang-undang yang mengatur hal tersebut adalah UU no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayai dan ekosistemnya. Info lengkap terkait UU no 5 tahun 1990 bisa diunduh pada link berikut: uu_no_5_tahun_1990.pdf

Sedangkan daftar jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi bisa diunduh pada link berikut: p_106_2018_jenis_tsl_dilindungi.pdf

Link terkait:

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.