- English
- Bahasa Indonesia
Buron Dua Tahun, Pelaku Ilegal Logging Dibekuk
Dua pelaku ilegal logging yang menjadi target operasi petugas keamanan akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku berinisial WJ dan JCI ini ditangkap oleh tim gabungan kepolisian Polda Jawa Timur, penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Profauna Indonesia.
Penyidik tim Gakkum KLHK Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Musafak mengungkapkan, penangkapan pelaku terakhir ilegal logging terjadi pada Rabu 29 Juni 2022. Pelaku berinisial WJ dan JCI ini sejak awal telah diincar karena satu pelaku lainnya, yang sebelumnya menyerahkan diri.
"Untuk yang WJ diamankan di pinggir jalan di Jalan Raya Pakiskembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Rabu 29 Juni 2022," ucap Musafak, saat dikonfirmasi MNC Portal, pada Jumat siang (1/7/2022).
Sedangkan satu tersangka lainnya disebut Rosek ditangkap tim gabungan dari kediamannya di Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada 30 Juni 2022 kemarin.
Total ada tiga tersangka yang berhasil diamankan, bahkan satu tersangka telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Keduanya ditangkap tanpa perlawanan, yang satu dulu sudah menyerahkan diri. Ini kan bagian dari pengungkapan sebelumnya, mereka ini kan masuk daftar pencarian orang karena ilegal logging di tahun 2020 kasusnya," terangnya.
Sementara itu, pendiri Profauna Indonesia Rosek Nursahid mengutarakan, kasus ilegal logging yang melibatkan ketiganya berawal dari patroli Profauna dan personel Kelompok Tani Hutan tanggal 9 Juni 2020. Tim mengamankan barang bukti 5 unit motor dan 10 batang kayu jati balok dan lima orang tersangka melarikan diri.
"Selanjutnya kasus ditangani oleh PPNS BPPHLHK Wilayah Jabalnusra dengan melakukan penyidikan sebanyak 3 orang tersangka yang saat ini sudah vonis di Pengadilan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pada tanggal 30 Juni 2022 DPO pelaku terakhir inisial WJ dan JCI ditetapkan menjadi tersangka dan mulai dilakukan penahanan di Rutan Polda Jawa Timur," jelas Rosek.
Pihaknya pun mengapresiasi kinerja dari tim penegak hukum (Gakkum) KLHK Jabalnusra yang mengamankan pelaku. "Semoga bisa mengungkap sampaj ke pengepul kayu dan jaringannya, karena kami yakin ini ada jaringannya," ungkap Rosek kembali.
Atas perbuatan keduanya, WJ dan JCI dengan Pasal 83 ayat 1 Huruf (a) Juncto Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Tersangka WJ dan JCI diancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar," pungkasnya.
Artikel ini telah dimuat di: Okezone.com